Dugaan Korupsi Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Empat Pegawai Kemenhub

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 10 Januari 2024 | 20:34 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (SinPo.id/ Dok. Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung (SinPo.id/ Dok. Kejagung)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi yang merupakan pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2023.

"Rabu 10 Januari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tersebut," ujar Ketut dalam keterangan resminya, Rabu, 10 Januari 2024.

Ketut mengungkapkan, keempat saksi tersebut yakni, SS selaku Kasubag Rencana pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2015 sampai 2017. Kemudian, HEP selaku Kasubag Program pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 s/d 2020.

Lalu, AH selaku Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016. Dan terakhir,, DR selaku Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap dia. 

Sebagai informasi, Kejagung menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh. Proyek jalur KA itu senilai Rp1,3 triliun.

Para pihak dalam kasus ini diduga merekayasa proyek dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa proyek dengan nominal lebih kecil. Modus itu diduga dilakukan agar terhindar dari proses lelang.sinpo

Komentar: