KPK Periksa Dua Orang Dekat Eddy Hiariej
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang dekat dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Selasa, 9 Januari 2024.
Dua orang dekat Eddy Hiarirj itu bernama Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi (aspri) dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham yang menjerat Eddy
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Saat ini, Yogi dan Yosi telah memenuhi panggilan tim penyidik. Keduanya hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Sudah hadir dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej bersama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.
Selain Eddy, Yogi, dan Yosi, KPK menjerat Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Eddy Hiariej diduga menerima uang suap senilai Rp8 miliar Helmut.
Uang dari Helmut itu diduga diterima Eddy melalui rekening bank milik Yogi dan Yosi. KPK merinci, Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.
Selain itu, Eddy juga diduga menerima Rp3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Eddy Hiariej bersama Yosi dan Yogi pun kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Januari 2024.
Hakim tunggal Estiono akan mengadili perkara dengan agenda sidang perdana akan digelar pada Kamis, 11 Januari 2024. Diduga permohonan praperadilan itu berkaitan dengan penetapan tersangka oleh KPK.