Rafael Alun Pertimbangkan Ajukan Banding atas Putusan 14 Tahun Bui
SinPo.id - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo masih mempertimbangkan mengajukan banding terhadap putusan 14 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Rafael saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 8 Januari 2024
Sementara itu, Jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir. "Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa.
Dengan begitu, putusan eks pejabat Ditjen Pajak ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai hukum yang tetap," jawab hakim ketua Suparman Nyompa.
Putusan Rafael Alun
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim menyatakan Rafael Alun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait jabatannya dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilam Tipikor Jakarta, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan, Senin 8 Januari 2024.
Selain pidana badan, Rafael Alun juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jaksa bakal menyita dan melelang harta Rafael Alun jika tak membayar uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tak mencukupi membayar uang pengganti, Rafael Alun dipidana penjara 3 tahun.
Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Rafael Alun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Namun, hukuman denda dan uang pengganti lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Di mana, jaksa menuntut Rafael Alun agar dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 18,99 miliar subsider 3 tahun.
Dalam menjatuhkan hukuman tersebut majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang meringankan majelis hakim menilai Rafael Alun telah bekerja sebagai pegawai negeri lebih dari 30 tahun.
Selain itu, Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Sementara untuk hal yang meringankan Rafael Alun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.