KPK Duga Keluarga Mentan Yasin Limpo Monopoli Proyek di Kementan

Laporan: david
Senin, 08 Januari 2024 | 13:26 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo (Sinpo.id/Ashar)
Mentan Syahrul Yasin Limpo (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keluarga dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL memonopoli sejumlah proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Hal itu sudah didalami penyidik KPK dengan memeriksa General Manager (GM) Media Radio Prambors, Dhirgaraya S Santoso sebagai saksi pada Jumat, 5 Januari 2024.

"Dikonfirmasi juga kaitan adanya proyek pengadaan di Kementan yang diduga melibatkan keluarga Tersangka SYL sebagai pihak yang turut serta menentukan sepihak kontraktor yang akan dimenangkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 8 Januari 2024.

Namun, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu enggan menjelaskan proyek apa saja yang dikerjakan oleh kontraktor pilihan keluarga SYL.

Selain itu, penyidik KPK juga mencecar Dhirgaraya soal kepemilikan berbagai aset dari SYL. Diduga ada aset yang dibeli SYL menggunakan uang dari hasil korupsi.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari Tersangka SYL," kata Ali.

KPK diketahui menetapkan SYL sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di Kementan RI. KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan RI

Selain itu, KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI