Yusril Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri pada 15 Januari Mendatang

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 05 Januari 2024 | 14:19 WIB
Firli Bahuri (Sinpo.id)
Firli Bahuri (Sinpo.id)

SinPo.id -  Polda Metro Jaya telah mengirim surat panggilan kepada pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge bagi mantan ketua KPK Firli Bahuri.

Diketahui, saat ini Firli berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Simanjuntak Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan Yusril dijadwalkan pada Senin, 15 Januari 2024.

"Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang periksa Dittipidkor Bareskrim Polri," ujar Ade saat dihubungi, Jumat, 5 Januari 2024.

Ade mengatakan, sejatinya Yusril dipanggil bersama Romli Atmasasmita, namun pihak Romli menolak menjadi saksi meringankan Firli.

"Hasil konfirmasi dengan Prof Romli, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB," ungkap dia.

Romli sebelumnya menolak menjadi saksi meringankan Firli. Dia menyebut hanya akan bersedia memberi keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut. 

"Tidak bersedia saksi meringankan. Tetapi bersedia sebagai ahli," ujar Romli, Rabu, 3 Januari 2024.

Romli mengatakan, sudah menyampaikan penolakannya menjadi saksi meringankan ke Firli dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Menurut dia, saksi meringankan merupakan orang yang mendengar dan mengetahui suatu peristiwa pidana.

"Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana,"  ujar Romli menjelaskan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI