Kejagung Bakal Lelang Enam Tas Mewah Milik Istri Terpidana Benny Tjokrosaputro

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 04 Januari 2024 | 16:59 WIB
Kejaksaan Agung bakal melelang enam tas mewah milik istri terpidana kasus korupsi dan TPPU Benny Tjokrosaputro. (SinPo.id/Dok Kejagung)
Kejaksaan Agung bakal melelang enam tas mewah milik istri terpidana kasus korupsi dan TPPU Benny Tjokrosaputro. (SinPo.id/Dok Kejagung)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melelang barang sitaan berupa enam tas mewah milik istri terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Benny Tjokrosaputro. 

Kapuspenkum Kejagung mengatakan, Benny merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melakukan lelang barang sita eksekusi berupa 6 buah tas bermerek Hermes milik Istri Terpidana Benny Tjokrosaputro," ujar Ketut dalam keterangan resminya, Kamis, 4 Januari 2024.

Menurut Ketut, limit barang yang ditetapkan Kejagung atas barang sitaan yang dilelang itu kurang lebih senilai Rp60 juta untuk setiap tas mewahnya. 

Lebih lanjut, Ketut menuturkan,  pelaksanaan lelang dilakukan secara open bidding terhadap enam tas itu pada Rabu, 24 Januari 2024, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Enam barang sitaan yang dilelang itu juga akan melewati tiga kali tahapan pemasaran bagi peminat tas mewah asal Paris itu, yakni tahap I pada 9 Januari, tahap II pada 16 Januari, dan tahap III pada 22 Januari.

Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis, 24 Januari 2024, pukul 14.00 WIB (sesuai server), melalui akun lelang.go.id.

"Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Ketut.sinpo

Komentar: