Firli Bahuri Belum Ditahan, Lemkapi Angkat Bicara

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 04 Januari 2024 | 13:54 WIB
Firli Bahuri (Sinpo.id)
Firli Bahuri (Sinpo.id)

SinPo.id -  Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) angkat bicara ihwal belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang telah menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mangaku yakin jika Polda Metro Jaya akan bekerja secara transparan dan memberikan rasa adil kepada masyarakat.

"Sepanjang tersangka bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti maka tidak ada kewajiban penyidik kepolisian untuk melakukan penahanan," kata Edi dalam keterangannya, Kamis, 4 Januari 2024.

Menurut dia, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pasti memiliki alasan yang masuk akal soal penahanan Firli dalam kasus ini.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan dan keyakinan dengan tidak menahan Firli Bahuri dan tidak ada aturan yang dilanggar jika saat ini polisi belum melakukan penahanan," ungkap dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut butuh taktik dan strategi untuk menahan seorang tersangka seperti dalam kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.

"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang, bisa tahan, ya saya tahan, tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti kita tidak buang-buang waktu," kata Karyoto dalam rilis akhir tahun Polda Metro Jaya di BPMJ pada Kamis, 28 Desember 2023.

Karyoto tidak ingin nantinya penyidik terkesan mencicil dalam mengusut perkara yang ada. Saat ini, Polda Metro Jaya tengah mengembangkan kasus pemerasan dengan Firli Bahuri sebagai tersangka.sinpo

Komentar: