Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pelaku Pengeroyokan Satpol PP di Jakpus

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 03 Januari 2024 | 19:27 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id - Polisi tetapkan lima orang sebagai tersangka pelaku pengeroyokan dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sekitar pintu masuk Plaza Indonesia, di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo menyebut jika kelima pelaku tersebut berinisial BD, SR , SM, AS, dan LH.

"Telah melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka sebagaimana yang viral di media sosial," ujar Susatyo kepada wartawan, Rabu, 3 Januari 2024.

Susatyo mengatakan, peristiwa pengeroyokan terhadap dua petugas Satpol PP bernama bernama Yudi Prasetyo dan Sastra Suhendi terjadi pada Minggu, 31 Desember 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Korban melaporkan ke Polsek Menteng, dan saat itu juga tim gabungan Polres Metro Jakpus dan Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap lima tersangka,” tuturnya. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, kelima tersangka bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

"Kelima tersangka ini kami menerapkan Pasal 170 KUHP atau kekerasan bersama terhadap orang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Susatyo. sinpo

Komentar: