Enam Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 02 Januari 2024 | 18:56 WIB
Ilustrasi penganiayaan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penganiayaan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, mengatakan Kasus penganiayaan terhadap relawan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD oleh oknum TNI di Boyolali, telah masuk ke tahap penyidikan.

Dalam kasus tersebut, pihaknya telah resmi menetapkan enam oknum anggota TNI sebagai tersangka. Keenam prajurit tersebut diketahui merupakan prajurit tingkat dua (prada).

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan 6 (enam) orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Richard Harison, Selasa 2 Januari 2024.

Meski demikian, penyidik Denpom IV/Surakarta masih terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus penganiayaan tersebut, sesuai dengan mekanisme proses hukum pidana di militer.

Dimulai dari penyidikan di Polisi Militer melalui Papera, dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer atau jaksa, hingga nantinya disidangkan di Pengadilan Militer.

"Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, juga menhapresiasi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang langsung merespons peristiwa tersebut dengan cepat.

Bahkan pemeriksaan terhadap terduga tersangka juga segera dilakukan di detasemen polisi militer. Ia berharap para pelaku dapat dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan bersama-sama yang mana ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI