Bawaslu Minta Keterangan Gibran soal Bagi Susu di CFD
SinPo.id - Bawaslu Jakarta Pusat akan meminta keterangan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada 2 Januari 2024. Upaya meminta keterangan itu terkait dugaan pelanggaran kampanye di kawasan Car Free Day (CFD) yang membagikan susu.
"Ditemukan fakta baru sehingga diperlukan adanya klarifikasi," ujar
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro pada Senin 1 Januari 2024.
Bawaslu memiliki waktu 14 hari menangani pelanggaran sejak aduan teregistrasi. Sehingga, Bawaslu pun berencana menyampaikan hasil kajian pada 3 Januari mendatang.
"Menurut batas waktu penanganan pelanggaran 14 hari kerja sejak di register jadi kemungkinan 3 Januari hasil dari kajian temuan akan diumumkan," tuturnya.