Istri Wartawan Diduga Jadi Korban Investasi Bodong di Condet
SinPo.id - Dua orang ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah melapor ke Polres Jakarta Timur, Jumat 29 Desember 2023. Dua korban bernama Liana Sari dan Uyuni Hastuti yang mengalami kerugian hampir Rp 150 juta.
Dua korban dijanjikan oleh pelaku berinisial RSL mendapatkan keuntungan dari bisnis katering yang dikelola oleh RSL. Bisnis katering yang dimulai pada bulan Mei 2023 itu lancar selama beberapa bulan kepada para korbannya.
"Modus pelaku menawarkan kepada para korban menjual nama lembaga negara seperti BKN, BPKP, dan Telkom dan diimingi jika memberikan modal dan akan diberikan keuntungan per box Rp. 10.500 rupiah untuk pemenuhan katering di Pusbang BKN Ciawi dan lainnya yang dibayarkan 2 minggu sekali sejak bulan Mei 2023, ” ungkap kuasa hukum korban Rio Saputro kepada wartawan.
Dua korban awalnya tidak menaruh curiga kepada pelaku dengan modus yang dilakukannya. Pasalnya, anak angkat pelaku memang bekerja menjadi honorer di Pusbang BKN Ciawi, Jawa Barat. Selain itu, pelaku juga merupakan tetangga korban.
"Pelaku itu tetangga sama korban dan sudah lumayan lama tinggal di Condet, anaknya juga memang kerja di BKN Ciawi," ujar Rio.
Rio menjelaskan, terkuaknya penipuan ini diawali dari macetnya pembayaran kepada korban. Setelah di cek oleh para korban ke BKN Ciawi, ternyata bisnis katering tersebut tidak ada.
“Kejanggalan itu terjadi saat para korban meminta keuntungan dan modalnya namun pelaku selalu memberikan janji dan alasan yang tidak masuk akal. Kebetulan juga salah satu korban ini suaminya wartawan di media online, dia pakai jaringannya untuk cek kesana, dan ternyata fiktif usaha itu. Tidak ada katering yang dijanjikan oleh pelaku disana. Ditambah lagi ada beberapa orang yang mencari pelaku di rumahnya. Ternyata mereka juga korban dengan modus yang sama, ” jelasnya.
Laporan dua korban ini telah di terima oleh penyidik Polres Jakarta Timur dengan nomor laporan LP/B/3795/XII/2023/SPKT dan LP/B/3794/SPKT.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merespon panggilan telepon wartawan.