140 Ribu Kendaraan Akan Kembali ke Ibu Kota pada Puncak Arus Balik Libur Nataru

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 30 Desember 2023 | 01:41 WIB
Ilustrasi mudik (Pixabay)
Ilustrasi mudik (Pixabay)

SinPo.id -  Puncak arus balik libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 diprediksi pada 1 Januari 2024. Sebanyak 140 ribu kendaraan akan kembali dari arah Jawa menuju ke DKI Jakarta.

"Jasa Marga mencatat sebanyak 1,9 juta kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada Libur Natal 2023 (18 sampai 28 Desember 2023). Jumlah ini meningkat 25 persen jika dibandingkan lalin normal (1,5 juta kendaraan) pada periode yang sama. Jika dibandingkan dengan periode Natal 2022, total volume lalin ini meningkat 7 persen (1,79 juta kendaraan,-red)," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana  dalam keterangannya, Jumat 29 Desember 2023.

Kendaraan yang kembali ke Jabotabek mayoritas berasal dari arah timur (arah TransJawa). Diprediksi jumlah kendaraan akan naik 28 persen dari puncak arus mudik Nataru 2022/2023, yakni 110 ribu kendaraan. Jumlah kendaraan yang berasal dari arah timur ini juga merupakan 58 persen dari jumlah kendaraan yang akan kembali ke Jabotabek, yang diprediksi mencapai 240 ribu kendaraan, naik 19 persen dari Nataru 2023 dan naik 75 persen terhadap lalin normal. 

Total kendaraan yang akan kembali ke Jabotabek tersebut merupakan kumulatif arus lalin dari empat (GT) barrier/utama, yaitu GT Cikupa (dari arah Merak), GT Ciawi (dari arah Puncak), GT Cikampek Utama (dari arah TransJawa) dan GT Kalihurip Utama (dari arah Bandung).

Lisye menyebut puncak arus balik dari arah timur (arah TransJawa) itu dihitung berdasarkan tingginya realisasi puncak arus mudik Nataru tahun ini yang terjadi pada H-2 Natal 2023 atau pada Sabtu 23 Desember 2023 sebesar 134 ribu kendaraan. Di mana naik 34 persen terhadap puncak arus mudik Natal 2022.

Adanya lonjakan tersebut, lokasi yang menjadi fokus perhatian untuk diantisipasi, yaitu pada Km 66 Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau pertemuan kendaraan dari Bandung dan Cikampek menuju Jakarta.

"Selain itu ada potensi kepadatan di beberapa lokasi ruas Tol Trans Jawa dari arah Semarang menuju Jakarta, terutama pada titik pertemuan simpul lalu lintas, akses keluar jalan arteri dan beberapa lokasi rest area. Oleh karena itu, Jasa Marga bekerja sama dengan kepolisian dan instansi berwenang lainnya untuk melakukan rekayasa lalu lintas dalam mengantisipasi kepadatan di lokasi tersebut," ujar Lisye.

Kemudian, Lisye juga mengimbau para pengguna jalan, khususnya yang melewati Jalan Tol Trans Jawa, untuk dapat mengatur waktu perjalanannya kembali ke Jabotabek agar lebih nyaman dan tidak menumpuk pada tanggal-tanggal itu. Hal itu juga dalam rangka menjaga waktu tempuh perjalanan dari Semarang menuju ke Jakarta yaitu kurang dari 7 jam atau kecepatan rata-rata di 60-70 km/jam.

"Hindari pulang bersamaan di hari Senin dan Selasa, 1 dan 2 Januari 2024. Bagi pengguna jalan yang masih diberikan kelonggaran untuk melanjutkan periode mudiknya, dapat menggeser perjalanan dengan pilihan hari Sabtu-Minggu, 30-31 Desember 2023 maupun Rabu, 3 Januari 2024. Khusus di hari Rabu, 3 Januari 2024, pengguna jalan dapat sekaligus memanfaatkan potongan tarif Tol sebesar 10 persen yang akan berlaku di Jalan Tol TransJawa untuk perjalanan menerus arus balik dari Semarang menuju Jakarta (GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama)," ujar Lisye.

Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya pengelola Jalan Tol Trans Jawa Semarang sampai dengan Jakarta akan kembali memberlakukan potongan tarif sebesar 10 persen pada 3 Januari 2024. Untuk jam pemberlakuan potongan tarif yaitu mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, atau berlaku 24 jam, serta diberlakukan untuk semua golongan kendaraan.

Besaran potongan tarif Tol 10 persen untuk tarif perjalanan menerus arus balik dari Semarang menuju Jakarta, hanya untuk asal GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama) menjadi sebagai berikut:

- Kendaraan Golongan I: Semula Rp 408.500 menjadi Rp 367.650, potongan tarif sebesar Rp 40.850

- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp 630.000 menjadi Rp 567.000, potongan tarif sebesar Rp 63.000

- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp 830.500 menjadi Rp 747.450, potongan tarif sebesar Rp 83.050.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI