Polri Ingatakan Penggunaan Petasan di Tahun Baru Dilarang

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 29 Desember 2023 | 20:52 WIB
Ilustrasi petasan. (SinPo.id/tenplay.com.au)
Ilustrasi petasan. (SinPo.id/tenplay.com.au)

SinPo.id - Mabes Polri kembali menyampaikan ihwal larangan untuk masyarakat menggunakan petasan dalam perayaan malam Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia. 

"Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan perayaan malam Tahun Baru," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada Jumat, 29 Desember 2023.

Kendati demikian, Ramadhan mengatakan, jika penggunaan kembang api masih diperbolehkan, tetapi itu juga harus memiliki izin.

Menurut dia, bila ada kegiatan maka panitianya harus minta izin, seperti izin keramaian, dan izin penggunaan kembang api itu sendiri.

"Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," ungkap dia. 

Polda Metro Jaya juga sebelumnya mengimbau agar masyarakat di sekitar Jakarta untuk tidak melakukan konvoi saat perayaan malam Tahun Baru 2024, lantaran berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

"Tidak untuk dilakukan konvoi atau arak-arakan ya, karena dapat mengganggu kepentingan orang yang lainnya dan juga tentu akan menimbulkan gesekan-gesekan konflik nantinya ketika ada di satu tempat ketika bertemu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo juga meminta agar masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan. Dia mengatakan, pihaknya juga bakal siaga mengamankan car free night di sepanjang Jalan Sudirman - Thamrin.

"Beberapa ruas jalan yang menjadi car free night. Tentu ini menjadi bagian juga pengamanan Polda Metro Jaya dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat. Yang perlu kami himbau dalam hal ini, tentu bersama-sama kita menjaga situasi Kamtibmas dengan baik," tuturnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI