Terlibat Kasus Hukum, Ratusan WNI di Malaysia Dipulangkan
SinPo.id - Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau mengatakan, sebanyak 108 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat berbagai kasus hukum di wilayah Sabah-Malaysia telah dipulangkan usai menyelesaikan proses hukum mereka.
"Pemulangan dilakukan oleh pihak pemerintah Malaysia karena para deportan terlibat dalam berbagai kasus hukum di wilayah Sabah-Malaysia, termasuk pelanggaran keimigrasian dan kasus kriminal lainnya," kata Konsulat RI Tawau, melalui keterangan resminya, Kamis 28 Desember 2023.
Mereka yang dipulangkan berasa dari wilayah berbeda, 46 deportan berasal dari Sulawesi Selatan, 39 orang dari Kalimantan Utara, 12 orang dadi Nusa Tenggara Timur, lima orang dari Sulawesi Barat, dua orang dari Nusa Tenggara Barat, dua orang dari Sulawesi Tenggara. Sementara dari Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur masing-masing satu orang.
Dalam proses pemulangan tersebut, Konsulat RI Tawau berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Malaysia dan Indonesia. Kemudian WNI akan ditangani lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
"Kami mengingatkan WNI yang hendak memasuki atau bekerja di wilayah Malaysia untuk selalu menggunakan jalur resmi dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku demi menghindari tindakan hukum oleh pihak berwenang," imbaunya.