Kuasa Hukum Optimis Firli Tak Ditahan Usai Pemeriksaan di Kasus SYL
SinPo.id - Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar mengaku optimis jika kliennya tidak akan ditahan usai pemeriksaan tambahan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada 27 Desember 2023, hari ini.
"Enggaklah (ditahan), kita kan kooperatif. Semua permintaan penyidik kita penuhi, kecuali kita tidak kooperatif," kata Ian kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 27 Desember 2023.
Menurut Ian, pada pemeriksaan kali ini akan mengonfirmasi sejumlah informasi, termasuk sejumlah hal baru.
"Ada akta pengikatan jual beli yang belum selesai, kemudian juga ya informasi terbaru lah yang kita sampaikan ke penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyidik gabungan bakal mendalami beberapa hal dalam pemeriksaan tambahan Firli hari ini.
Salah satunya, kata Ade, terkait temuan penyidik soal adanya aset Firli yang tidak terdaftar dalam laporan harta kekayaaan penyelenggara megara (LHKPN).
"Benar, pendalaman terkait aset yang tidak terdaftar di LHKPN (pemeriksaan Firli)," kata Ade saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Desember 2023.

