Polisi Dalami Aset Firli yang Tak Terdaftar di LHKPN

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 27 Desember 2023 | 12:28 WIB
Berkas Perkara kasus ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang diserahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta. (SinPo.id/Dok. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)
Berkas Perkara kasus ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang diserahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta. (SinPo.id/Dok. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri penuhi panggilan pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu, 27 Desember 2023.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyidik gabungan bakal mendalami beberapa hal dalam pemeriksaan tambahan Firli hari ini. 

Salah satunya, kata Ade, terkait temuan penyidik soal adanya aset Firli yang tidak terdaftar dalam laporan harta kekayaaan penyelenggara megara (LHKPN).

"Benar, pendalaman terkait aset yang tidak terdaftar di LHKPN (pemeriksaan Firli)," kata Ade saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Desember 2023.

Ade berujar, pihaknya juga memeriksa lima saksi lain di Bareskrim Polri terkait pemeriksaan terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan ini. 

"Ada pemeriksaan terhadap lima orang saksi lainnya juga pada saat yang sama,," ungkap dia. 

Sementara itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, pihaknya akan membawa bukti-bukti untuk melengkapi keterangan tambahan yang akan disampaikan ke penyidik pada hari ini. 

"Kan keterangan tambahan, ya, pastilah kami bawa bukti-bukti," ujar Ian.

Ian juga memastikan, Firli akan menghadiri sidang putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga digelar pada hari ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI