Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Ketentuan Pengangkatan P3K Jadi PNS
SinPo.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah segera mengeluarkan mekanisme dan ketentuan mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau yang dikenal sebagai tenaga honorer untuk menjadi PNS setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Pasalnya, banyak tenaga honorer yang mengadu ke DPR, karena mereka telah lama berjuang untuk hal itu. Namun perjuangan mereka sempat terhalang oleh Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN), yang mana mereka harus mengikuti ujian PNS meskipun sudah mengabdi kepada negara selama bertahun-tahun.
"Jadi kalau saya memahami konstruksi hukum di atas, aturan pelaksanaan tentang pengangkatan P3K menjadi PNS yang lama masih mengacu pada ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 yang menghalangi pengangkatan langsung P3K menjadi PNS," kata Said dalam keterangan persnya pada Rabu, 27 Desember 2023.
"Sehingga pemerintah memerlukan ketentuan pelaksanaan baru yang mengacu pada Undang Undang Nomor 20 tahun 2023," sambungnya.
Terlebih jumlah P3K saat ini sebanyK 1,75 juta. Jumlah tersebut masih ditambah dengan mereka yang berstatus guru dan tenaga kesehatan, yakni sebanyak 770 ribu, sehingga total pekerja honorer di Indonesia berjumlah 2,52 juta orang.
Oleh karena itu, Said berharap pemerintah dapat segera menuntaskan ketentuan pelaksanaan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS melalui PP yang baru, dan mengonsultasikannya terlebih dahulu dengan DPR, untuk menghindari politisasi di tahun politik dengan mengabaikan asas profesionalitas, netralitas dan kepastian hukum.
"Pengangkatan P3K menjadi ASN adalah perjuangan bersama seluruh entitas politik baik dari DPR maupun pemerintah, jadi perlu kita duduk letakkan bahwa pengangkatan itu bukan hadiah dari Pemerintah, namun dikarenakan kebijakan politik hukum yang kita pilih bersama," tuturnya.