DPR Ingatkan Pemerintah: Pendanaan Pembangunan IKN Harus Seimbang

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 25 Desember 2023 | 11:32 WIB
Anggota DPR, Said Abdullah (Sinpo.id/DPR)
Anggota DPR, Said Abdullah (Sinpo.id/DPR)

SinPo.id -  Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengingatkan pemerintah agar memiliki pendanaan yang seimbang antara APBN, Perjanjian Kerja Badan Usaha (KPBU), dan investasi swasta, untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pasalnya, hingga tahun 2024 nanti, penggunaan APBN untuk pembangunan IKN direncanakan akan menembus Rp75,4 triliun atau 16,1 persen dari total anggaran. Sehingga pemerintah harus memiliki rencana aksi yang berjangka panjang, tahap setahap, dengan pendanaan yang berimbang.

“Inilah yang saya khawatirkan sejak lama, kurang minatnya pihak swasta pada pembangunan IKN pada akhirnya meletakkan APBN sebagai sumber pendanaan utama. IKN baru tiga tahun sejak diundangkan, (tapi) rencana penggunaan anggaran dari APBN sudah mencapai 16,1 persen, padahal ini proyek jangka panjang," kata Said, dikutip Senin 25 Desember 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, pendanaan IKN itu bersumber dari tiga pihak, yakni dari APBN, pemanfaatan dan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN), serta investasi swasta.

Adapun rencana total anggaran IKN sebesar Rp466 triliun dalam tiga indikasi pendanaan, di antaranya berasal dari APBN Rp90,4 triliun, Badan Usaha/Swasta Rp123,2 triliun, dan KPBU Rp252,5 triliun.

Dengan demikian maka seharusnya proporsi penggunaan APBN hanya mencapai sekitar 20 persen dan sisanya merupakan kontribusi dunia usaha. 

“Tetapi dari hasil pengecekan data atas sumber pendanaan IKN yang saya lakukan, sejauh ini masih berasal dari APBN. Realisasi APBN untuk IKN dimulai pada tahun 2022 sebesar Rp5,5 triliun, tahun 2023 ini dianggarkan Rp29,3 triliun dan APBN tahun 2024 rencana alokasi sebesar Rp40,6 triliun. Jadi sampai tahun 2024 nanti penggunaan APBN direncanakan Rp75,4 triliun,” paparnya.

Sementara Investasi sektor swasta yang sebesar Rp45 triliun, kata Said, masih berupa Letter of Intent (LoI), atau sebatas pernyataan komitmen yang belum mewujud dalam aksi investasi yang belum sebesar seperti yang selama ini diberitakan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI