Bareskrim Polri Bongkar TPPO dengan Modus Kerja Bangunan di Malaysia

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 23 Desember 2023 | 21:18 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (SinPo.id/ Humas Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawari Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus ini berawal dari WNI berinisial FBK melaporkan ke KBRI Kuala Lumpur pada awal April 2023. Menurut dia, FBK diiming-iming upah 1.000 ringgit Malaysia per bulan oleh dua tersangka WNI berinisial IJ dan MR.

"Bahwa korban FBK direkrut oleh tersangka IJ dan MR yang sudah bekerja di Malaysia sejak 1997 dengan dijanjikan bekerja sebagai kuli bangunan dengan gaji 1.000 ringgit per bulan," ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Sabtu, 23 Desember 2023.

Kemudian, kata Djuhandhani, FBK tergiur dan menerima tawaran pekerjaan di Malaysia dan berangkat bersama tiga WNI lainnya berinisial EPL, MAS, dan WA pada Maret 2023.

"Pada Maret 2023, korban FBK bersama korban EPL, MAS, dan WA berangkat ke Malaysia dan bertemu tersangka MR di Malaysia, dan kemudian disalurkan bekerja kepada majikan," ungkap dia.

Djuhandhani mengatakan, korban sempat sebulan bekerja kemudian mendapati upah namun gaji yang diterima tak sesuai kesepakatan awal. Ternyata upah para korban dipotong tersangka MR. Korban hanya mendapat upah seperempat dari yang dijanjikan atau 250 ringgit Malaysia.

"Namun, setelah bekerja di majikan, ternyata gaji yang diterima oleh para korban dipotong 750 ringgit oleh Tersangka MR. Kemudian pada 6 April 2023, para korban mengadukan ke KBRI Kuala Lumpur terkait peristiwa yang dialami korban," tuturnya.

Berangkat dari aduan korban, lanjut Djuhandhani, KBRI berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum karena mengendus dugaan perdagangan orang. Djuhandhani menyebut para korban lalu dipulangkan ke Tanah Air.

"KBRI Kuala Lumpur kemudian berkoordinasi dengan penyidik Dittipidum Bareskrim, dan pada tanggal 11 April 2023 para korban dipulangkan ke Indonesia, dan langsung diterima oleh penyidik Bareskrim bersama dengan penyidik Polda Jawa Tengah," tutur Djuhandhani.

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil menangkap tersangka IJ dan MR. Namun, tiga hari setelah kedua tersangka ditahan, para korban meminta kasus dihentikan dengan alasan sudah berdamai dengan kedua tersangka.

"Kemudian, penyidik Polda Jawa Tengah melakukan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka IJ dan MR pada tanggal 14 April 2023," papar Djuhandhani.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI