Eks Penyidik KPK Nilai Langkah Istana Tak Proses Surat Pemberhentian Firli Tepat
SinPo.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo angkat bicara terkait sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belum memproses surat pengunduran diri yang dilayangkan oleh Firli Bahuri. Menurutnya, langkah Presiden yang belum memproses surat dari Firli tepat.
"Sudah tepat Setneg (Sekretariat Negara) tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat karena pemberitahuan atau pernyataan berhenti Firli memang tidak mengatur pemberhentian karena masalah itu," ujar Yudi dalam keterangannya, Sabtu, 23 Desember 2023.
Yudi berujar, langkah Firli mengundurkan diri tampak seperti jebakan untuk presiden lantaran tak ada aturan yang mengatur soal alasan Ketua KPK non aktif itu berhenti.
"Apa yang dilakukan Firli tersebut merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan keputusan presiden memberhentikan Firli," ungkap dia.
Lebih jauh, Yudii mengungkapkan, belum diprosesnya surat pengunduran diri Firli oleh Istana membawa dampak tidak langsung pada penanganan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli didesak untuk tidak lagi mangkir dalam pemeriksaan tersangka yang direncanakan pekan depan.
"Firli sebagai tersangka tindak pidana korupsi untuk koperatif terhadap proses dan tidak mangkir karena bisa berakibat ditangkap," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tidak dapat diproses.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK tidak bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut (yang ditujukan kepada Presiden), Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari dalam pesan singkat yang diterima pada Jumat, 22 Desember 2023.