Polda Metro Tegaskan Tak Ada Nama Yusril di Daftar Saksi Meringankan Firli Bahuri

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:25 WIB
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, tidak ada nama Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tidak ada itu Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Ade dalam keterangannya dikutip Sabtu, 23 Desember 2023.

Ade pun membeberkan ada empat saksi meringankan yang diajukan oleh Firli, termasuk Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Akan tetapi, Biro Hukum KPK mengirim surat yang menyatakan Alexander menolak untuk menjadi saksi meringankan Firli.

"Kemudian yang sudah diperiksa Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai. Untuk Prof Romli Atmasasmita minta penundaan," ungkap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan ihwal Alexander Marwata yang menolak menjadi saksi meringankan Firli.

Ade menyebut Alexander mengirim surat melalui Biro Hukum KPK kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait penolakan menjadi saksi a de charge atau meringankan Firli.

"Surat yang kami terima sore hari ini, Saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI, menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh Tersangka FB," kata Ade kepada wartawan, Selasa, 19 Desember 2023.

Ade berujar, Alexander yang sudah pernah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 14 Desember 2023, menolak lantaran sibuk menjalani tugas sebagai wakil ketua KPK.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI