Dinilai Merendahkan Wanita, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu

Laporan: Bayu Primanda
Sabtu, 23 Desember 2023 | 10:40 WIB
Kantor Bawaslu RI (Sinpo.id/Bawaslu)
Kantor Bawaslu RI (Sinpo.id/Bawaslu)

SinPo.id -  Advokat Perempuan Indonesia (API) melaporkan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat, 22 Desember 2023.

Pelaporan dilakukan lantaran Mahfud dinilai telah merendahkan martabat wanita saat berkampanye beberapa waktu lalu.

"Advokat Perempuan Indonesia (API) melaporkan cawapres peserta pemilu dari pasangan nomor urut 3 ke Bawaslu RI, terkait dengan pernyataannya yang patut diduga telah melanggar larangan dalam kampanye sebagaimana yang yang dalam acara halaqoh kebangsaan dan pelantikan majelis dzikir Al Wasilah di Asrama Haji Padang, Kota Padang, Sumatera Barat pada tanggal 17 Desember 2023 yang lalu," kata koordinator API, Angreini Mutiasari di Bawaslu, Jakarta, Sabtu, 23 Desember 2023.

Dikatakan Anggreini bahwa Mahfud edalam kedudukannya sebagai cawapres peserta pemilu dari pasangan calon capres-cawapres nomor urut 3, yang dalam acara Halaqoh Kebangsaan dan Pelantikan Majelis Dzikir Al Wasilah diketahui telah memberikan pernyataan yang merendahkan wanita.

“Di dalam banyak kasus, suami yang terjerumus kasus korupsi karena isterinya tidak baik. Gajinya 20 juta belanjanya 50 juta. Terpaksa ngutip sana ngutip sini," kata Anggreinu mengutip pernyataan Mahfud.

Ia menegaskan pernyataan tersebut telah menggenalisir para istri kaum perempuan. Hal ini sangat tidak tepat dan sangat menyakitkan bagi mayoritas para ibu dan para istri.

"Karena telah memberikan penghakiman secara sepihak dengan merendahkan dan mengesankan bahwa kaum perempuan, para ibu, para istri adalah penyebab dari timbulnya suatu kejahatan," kata dia.

Saat ini laporan tersebut telah masuk di meja Bawaslu RI, dan sedang menunggu proses tindaklanjut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI