Legislator Minta KPU Patuhi Putusan PTUN Terkait Sengketa Proses Pemilu Calon Anggota DPD RI

Laporan: Martahan Sohuturon
Kamis, 21 Desember 2023 | 08:59 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (SinPo.id/DPR RI)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (SinPo.id/DPR RI)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan telah mengetahui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Irmam Gusman yang dicoret KPU dari Daftar Calon Tetap ( DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Namun begitu, tidak berselang lama dari keluarnya putusan PTUN ini, tiba- tiba salah seorang komisioner KPU langsung memberikan pernyataan bahwa KPU tidak bisa menjalankan putusan PTUN itu.

Dirinya mengaku terkejut mendengar pernyataan KPU yang mengatakan tidak bisa mengeksekusi putusan PTUN ini.

"Ada apa dengan KPU?," kata Guspardi saat dalam keterangan persnya pada Kamis, 21 Desember 2023. 

"Bukankah putusan PTUN itu bersifat final dan mengikat, dimana tidak ada lagi upaya hukum banding atau peninjauan kembali. Jadi kalau sudah putusan inkrah harus dilaksanakan," sambung legislator asal Sumatera Barat itu.

Menurutnya, setiap putusan PTUN itu harus dihargai dan dihormati. Kemudian dicarikan solusi terbaiknya. Jangan malah  ditolak mentah-
mentah keputusan hukum itu. Jika ini terjadi, jelas merupakan preseden tidak baik yang membuat KPU sebagai penyelenggara pemilu akan dianggap menimbulkan kerumitan dan tidak mematuhi putusan PTUN. 

Sementara itu, dalam amar putusannya, PTUN Jakarta menyatakan batalnya Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT) DPD RI Pemilu 2024. Kemudian juga memerintahkan kepada KPU untuk  memasukan nama Irman kedalam DCT Anggota DPD untuk Pemilu 2024.

"KPU mestinya merujuk kepada Perma Nomor 5 tahun 2017 tentang tata cara  penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN bagian tujuh pasal 13 ayat (6) menyatakan:  KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara paling lama tiga hari sejak putusan diucapkan," ucap Guspardi.

Oleh sebab itu, KPU hendaknya berhati-hati dan  jangan sampai tidak menganggap atau mengabaikan putusan PTUN itu.

"Dan ingat loh, jika ada sengketa hukum tetkait proses pemilu maka posisi yang tertinggi itu ialah peradilan atau pengadilan yang dalam hal ini adalah putusan PTUN," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.sinpo

Komentar: