MK Resmi Bentuk MKMK Permanen, Ini Nama-Nama Anggota yang Diumumkan

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 20 Desember 2023 | 15:22 WIB
Gedung MK. (SinPo.id/Istimewa)
Gedung MK. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen, dengan mengumumkan tiga nama anggotanya yang berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Adapun anggota MKMK itu yakni, Prof. Dr. Yuliandri dari unsur akademisi yang merupakan mantan Rektor Universitas Andalas Padang. Kedua Dr I Dewa Gede Palguna dari unsur masyarakat. Terakhir Dr H Ridwan Mansyur yang diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta pada Rabu, 20 Desember 2023.

Nantinya, ketiga anggota MKMK tersebut akan dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang, yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Pelantikan itu juga akan dihadiri oleh hakim konstitusi dan para pejabat di lingkungan Kepaniteraan, termasuk Sekretariat Jenderal MK. 

Sementara dalam menjalankan kinerjanya untuk masa jabatan satu tahun, MKMK permanen akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023. 

Pembentukan MKMK tersebut merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), yang berwenang untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.

Di samping itu, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.sinpo

Komentar: