Hari Ini, PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Firli Bahuri

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 19 Desember 2023 | 11:14 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ David)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri pada Selasa, 19 Desember 2023 hari ini. Sidang dijadwalkan pada pukul 15.00 WIB.

"Agenda untuk putusan. Ruang sidang 01," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Desember 2023.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Firli menyerahkan 126 halaman kesimpulan kepada hakim tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan Imelda Herawati.

Kesimpulan itu diserahkan Ian dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin, 18 Desember 2023.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengaku percaya diri permohonan praperadilan kliennya dikabulkan oleh hakim.

Dia mengatakan berkas kesimpulan tersebut berisi tentang pokok permohonan yang juga telah dibacakan di awal persidangan, di antaranya terkait penetapan tersangka hingga proses penyidikan yang menurutnya tidak sah.

Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi purnawirawan bintang tiga tersebut.

Tak terima ditetapkan tersangka, Firli lantas mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Dalam sidang, Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.

Sementara itu, Firli melalui kuasa hukumnya menilai kasus itu tidak murni sebagai penegakan hukum. Firli menilai ada kepentingan Karyoto terkait kasus yang membuat dirinya menjadi tersangka.sinpo

Komentar: