Oknum Polisi di NTB Rudapaksa Mahasiswi

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 19 Desember 2023 | 06:32 WIB
Ilustrasi mahasiswi
Ilustrasi mahasiswi

SinPo.id -  Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan Brigadir TO sebagai tersangka. Brigadir TO diduga melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial D (20) asal Lombok Timur.

"Pelaku sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana pada Senin 18 Desember 2023.

TO bermodus ingin mengecek fasilitas di kos korban. Lalu, TO melakukan pemerkosaan kepada korban sebanyak dua kali.

Upaya penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Polisi telah mengantongi hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

Selain hasil visum, hasil keterangan para saksi juga menjadi bukti. TO diketahui melancarkan aksi bejatnya di indekos korban di Lombok Barat.

"Hasil visum itu menjadi penguat adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami korban," tambahnya

BERITALAINNYA
BERITATERKINI