KPK Dalami Peran Eddy Hiariej Muluskan Sengketa PT CLM
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Esward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang diduga memuluskan sengketa internal PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Hal itu didalami penyidik lewat seorang saksi bernama Nicolaus Hasyim selaku pihak swasta pada Jumat, 15 Desember 2023. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan suap oleh Eddy Hiariej.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran Tersangka EOSH dalam memuluskan penyelesaian sengketa internal PT CLM dari sisi Tersangka HH (Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 18 Desember 2023.
Selain itu, penyidik KPK sedianya memeriksa saksi lainnya bernama Shita Susantiana selaku pihak swasta. Namun, yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilan.
"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan sebagai tersangka dalam kasus suap. KPK menjerat dua orang lainnya selaku orang dekat Edsy Hiariej, yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy Hiariej diduga menerima uang suap senilai Rp8 miliar dari Helmut Hermawan. Uang dari Helmut diduga diterima Eddy melalui rekening bank milik Yogi dan Yosi.
KPK merinci, Eddy Hiariej diduga menerima uaang sebesar Rp4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM. Selain itu, Eddy juga diduga menerima Rp3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Eddy Hiariej bersama Yosi dan Yogi pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin 4 Desember 2023.
Mereka menggugat KPK atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Permohonan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan akan diadili oleh hakim tunggal Estiono.