Catat, Pasang Atribut Kampanye di Transjakarta dan KRL akan Dapat Sanksi

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 18 Desember 2023 | 19:11 WIB
Kadishub DKI Syafrin Liputo (SinPo.id/ Dok. Dishub DKI)
Kadishub DKI Syafrin Liputo (SinPo.id/ Dok. Dishub DKI)

SinPo.id -  Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau masyarakat agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di dalam transportasi umum pada masa kampanye Pemilu 2024.

Larangan ini temasuk menempel stiker milik pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atau partai politik (parpol) di dalam Transjakarta, KRL hingga halte.

“Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan apa lagi di bus tempel stiker. Kita harapkan itu menjadi area netral,” kata Syafrin dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 18 Desember 2023.

Syafrin mengatakan, petugas akan langsung mencopot sticker atau berbagai APK yang ditemukan dalam angkutan umum.

"Dan kemudian Mohon maaf jika ada yang memasang kami tentu sudah mengunstruksikan jajaran untuk pencopotan," ujarnya.

Selain itu, Syafrin juga menegaskan apabila ada masyarakat yang ketahuan memasang APK, maka pihaknya tidak akan segan-segan menurunkannya dari angkutan umum.

"Tentu pada saat ditempel tidak akan teridentifikasi begitu masif orang duduk dan interval pergantiannya sangat tinggi sehingga kita sulit mengidentifikasi walaupun bus itu juga ada kamera," ungkap Syafrin.

"Kami mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak lagi memasang. Untuk di halte berikutnya dipersilakan untuk turun," tegasnya.

Sebelumnya, terdapat laporan stiker calon legislatif ditemukan tertempel didalam transjakarta oleh penumpang. Penemuan tersebut sempat ramai di media sosial. Kemudian stiker itu langsung dicopot oleh pihak Transjakarta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI