Kubu Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolda Metro

Laporan: david
Senin, 18 Desember 2023 | 18:41 WIB
Kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar (SinPo.id/ David)
Kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar meyakini Hakim Tunggal Imelda Herawati bakal mengabulkan gugatan Praperadilan kliennya melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sebagai pihak termohon.

Hal itu disampaikan Ian Iskandar usai menyerahkan dokumen kesimpulan setebal 126 halaman kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 18 Desember 2023.

"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan permohonan kami," ucap Ian kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Putusan gugatan Praperadilan dari pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu akan dibacakan hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa 19 Desember 2023 besok.

"Sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," tambahnya.

Ian menjelaskan berkas kesimpulan itu menekankan dua hal, yaitu penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang dinilai tidak sah.

Kemudian proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang dinilai tak sesuai aturan. Sebab, penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) di hari yang sama dengan penerbitan laporan polisi (LP) pada 9 Oktober.

"Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," sebutnya.

Menurut kubu Firli, dalam berkas resume sudah menjelaskan secara detail seluruh hal yang membuktikan adanya cacat administrasi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

"Tentu kami berharap para pihak dapat menerima ya, terkait rencana pembacaan putusan besok. Kami yakin Insya Allah dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Ian.

Untuk diketahui, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri mengungkap sejumlah hal. Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya, Firli mengungkap penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum.

Firli menyebut Irjen Karyoto menetapkannya sebagai tersangka untuk melindungi pengusaha M Suryo, yang disebut tersandung kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bahkan, Firli menyebut Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk tidak menetapkan M Suryo sebagai tersangka.

"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon," kata Ian Iskandar saat membacakam replik Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 12 Desember 2023.

Firli meyakini perkara yang menjeratnya tidak hanya lantaran SYL takut ditetapkan sebagai tersangka. Lebih dari itu, penetapan tersangka terhadap Firli juga dilatari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek rel kereta di DJKA Kemenhub pada 12 April 2023.

Dalam OTT itu, KPK diketahui menetapkan 10 orang sebagai tersangka, di antaranya, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Bernard Hasibuan, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.

Dalam proses penyidikan kasus ini terungkap adanya uang sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp 9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp 11,2 miliar. Firli mengungkapkan, pada 13 April 2023 atau sehari setelah OTT, Suryo mendatangi Dion dan Bernard yang saat itu sudah ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim. Suryo mengancam kedua Dion dan Bernard untuk tidak menyebut namanya

"Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya. Dengan kejadian ancaman tersebut maka Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan dipindahkan penahanannya ke Rutan KPK," ungkapnya.

Saat itu, kata Firli, Karyoto langsung menelepon direktur penyelidikan KPK. Dengan emosi, Karyoto mengancam bakal menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka jika Suryo ditetapkan tersangka. 

"Para penyidik pun juga diancam antara lain, Alfred Tilukay, Anwar Munajah, dan Allen Arthur Duma juga mengalami ancaman oleh Kapolda Metro Jaya," tuturnya.

Dalam gelar perkara pada 21 Agustus 2023, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap di DJKA. Kasus ini meluas menjadi lima klaster, termasuk didalamnya ada nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.

"Lagi-lagi  Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, `'jangan menersangkakan Suryo, kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan'. Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," katanya.

Selanjutnya, Alex dan Johanis Tanak mengagendakan pembahasan tindak lanjut hasil gelar perkara tersebut. Namun, agenda yang sedianya digelar 6 Oktober batal karena penyidik perkara DJKA sedang bertugas di luar kota. Agenda itu kemudian digelar pada 9 Oktober 2023 dengan agenda ekpose atau gelar perkara untuk  menindaklanjuti hasil gelar perkara 21 Agustus 2023.

"Secara bersamaan pada tanggal 9 Oktober 2023, termohon menerbitkan LP model A dan Sprin dik tanggal 9 Oktober 2023. Selanjutnya KPK RI, menggelar ekpose hasil fakta persidangan pada tanggal 11 oktober 2023 dengan hasil diperoleh fakta bahwa beberapa pihak perlu ditindaklamjuti dengan penyidikan, antara lain, Dheky Martin, Harno Trimadi, Risna Sutriyanto, Biro Prasetyo, Sudewa, Mediyanto Sidahutar, Billy Haryanto, Ferry Septha Indrianto, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, dan Karseno Endra,"

"Selain mengancam Nawawi Pomolango, Kapolda Metro Jaya juga melakukan ancaman kepada Nurul Ghufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua," katanya.

Firli menyebut ancaman itu juga disampaikan Karyoto kepada Johanis Tanak melalui telepon. Johanis Tanak kemudian mengencangkan suara telepon tersebut sehingga didengar oleh ajudan dan sopirnya. Johanis Tanak kemudian menyampaikan hal itu kepada Alex Marwata.

"Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi  Muhammad Suryo dan kawan-kawan agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA," katanya.

Sementara itu, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November. Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Ia terancam pidana penjara seumur hidup.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI