KPU Diminta Siapkan Posko Kesehatan untuk Petugas KPPS
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menyediakan posko kesehatan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) saat pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung. Posko itu untuk mengantisipasi adanya petugas KPPS yang sakit karena kelelahan.
"Setidaknya, (KPU) menyediakan titik-titik yang on call jika ada petugas yang kelelahan saat bekerja," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati kepada wartawan, Jakarta, Senin, 18 Desember 2023.
Posko tersebut, kata Khoirunnisa, harus dilengkapi dengan petugas kesehatan dan peralatan medis. Dengan demikian, para petugas yang kelelahan dapat ditangani dengan cepat tanpa harus pergi ke fasilitas kesehatan.
Selain itu, dia berharap dalam perekrutan calon petugas KPPS banyak anak muda yang mau mendaftar.
"Keterlibatan anak muda sebagai petugas KPPS diharapkan bisa efektif, karena mereka dinilai lebih sehat, kuat, dan teliti," katanya.
Menurutnya, jam kerja petugas KPPS termasuk panjang sebab tidak hanya saat berlangsung proses pemungutan suara tetapi juga sejak mendirikan tempat pemungutan suara (TPS), penghitungan surat suara, dan membawa logistik dari TPS ke kelurahan.
Oleh karena itu, dengan melibatkan anak muda sebagai petugas KPPS maka bisa menjadi upaya lebih efektif untuk mencegah terjadinya korban jiwa seperti pada Pemilu 2019.
KPU membuka rekrutmen petugas KPPS untuk Pemilu 2024 pada 11-20 Desember 2023. Total yang diperlukan 5.742.127 petugas KPPS.
Selain itu, syarat lain pendaftaran calon petugas KPPS ialah berusia maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun atau pernah menikah sesuai undang-undang yang berlaku hingga tidak pernah menjadi anggota maupun tim sukses partai politik di daerah masing-masing.
KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Sementara itu, Pemilu Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
Pemilu Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yaitu Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh. Pemungutan suara Pemilu Legislatif 2024 dilakukan serentak dengan Pilpres 2024 pada 14 Februari 2024.