PPATK Serahkan Data Transaksi Janggal pada Pemilu 2024 ke KPK
SinPo.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyerahkan data terkait transaksi janggal pada Pemilu 2024 kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana merespons adanya dugaan penggunaan dana dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya untuk kegiatan kampanye pada Pemilu 2024.
"Iya beberapa sudah diserahkan kepada APH sesuai dengan dugaan tindak pidananya," ujar Ivan Yustiavandana melalui pesan tertulis, Senin 18 Desember 2023.
Ivan tak bisa menyampaikan detail laporan yang telah diserahkan PPATK kepada aparat penegam hukum. Dia menegaskan bahwa data dalam laporan itu masuk ke dalam data intelijen.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PPATK Natsir Kongah membenarkan pihaknya telah menyerahkan laporan mengenai transaksi janggal dalam Pemilu 2024 kepada pihak terkait termasuk APH untuk ditindaklanjuti.
"Iya sudah disampaikan kepada APH," kata Natsir.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPK untuk menyelidiki dugaan transaksi janggal pada Pemilu 2024.
"Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik. Kalau itu uang haram, biasanya pencucian uang. Tangkap! Supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah," kata Mahfud dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu 17 Desember 2023.
Hal itu menindaklanjuti temuan PPATK yang disampaikan dalam agenda 'Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara' di Jakarta, Kamis 14 Desember 2023.
Ivan Yustiavandana mengungkapkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen pada Semester II 2023.
"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami," kata Ivan.
Ivan menjelaskan PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
"Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu dari mana kalau RKDK tidak bergerak? Kami melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye," ungkap Ivan.
Ia tidak menyebut identitas orang atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, tetapi PPATK sudah melaporkan dugaan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, serta aparat penegak hukum.