Penyandang Disabilitas Punya Hak Memilih dan Dipilih di Pemilu
SinPo.id - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengajak penyandang disabilitas menjadi aktor pada pemilu 2024 mendatang. Sebab, kata dia penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam proses pemilu sesuai regulasi yang ada.
“Kesamaan hak bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih sesuai amanat Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini merupakan hak yang diberikan dan ditegaskan dalam regulasi, maka jangan cuek dalam proses pemilu yang sudah di depan mata,” katanya saat menjadi narasumber Pesta Inklusif Konekin 2023 di TMII, Jakarta, Sabtu 16 Desember 2023
Soal aksesibilitas penyandang disabilitas di TPS, Lolly mendorong KPU untuk memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
“Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan soal aksesibilitas teman-teman disabilitas, jadi jangan khawatir datang ke TPS untuk memberikan suaranya. Memilih di TPS lima tahun sekali, itu hak seluruh warga negara termasuk teman-teman disabilitas,” ungkap srikandi Bawaslu ini.
Lebih lanjut, dalam Draft PKPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara yang sedang diharmonisasikan di Kemenkumham, Bawaslu sebelumnya memberi masukkan kepada KPU agar seluruh TPS menyediakan kertas suara model braille bagi penyandang disabilitas.
“Bawaslu akan mengawal hak suara penyandang disabilitas dapat disalurkan di TPS dengan baik. Jadi Bawaslu akan terus mendorong dan memastikan KPU dalam pelaksanaan pemungutan suara mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas,” tutupnya.