Bawa Dokumen KPK di Praperadilan, MAKI Nilai Firli Langgar Tiga UU

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 16 Desember 2023 | 18:54 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai bahwa langkah Firli Bahuri menyerahkan bukti dokumen penangan kasus dugaan suap eks pejabat DJKA dalam sidang praperadilan telah melanggar tiga peraturan Undang-Undang. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut bahwa Firli telah melanggar tiga aturan lantaran membawa dokumen penyidikan yang sifatnya rahasia ke persidangannya.

"Ada 3 undang-undang yang dilanggar, pertama UU Keterbukaan Informasi Publik, kedua menghalangi penyidikan pasal 21 UU KPK, ketiga melanggar kode etik," ujar Boyamin saat dihubungi, Sabtu, 16 Desember 2023.

Menurut Boyamin, Firli bertujuan untuk membuktikan seolah-olah penetapan dirinya sebagai tersangka adalah kriminalisasi di sidang praperadilan itu. Sebabnya, Firli membawa dokumen tersebut. 

"Pak Firli mencoba membawa dokumen berkas tersebut untuk menunjukkan bahwa Kapolda itu ada konflik kepentingan dalam menetapkan Firli tersangka. Harapannya hakim akan percaya bahwa kasus ini hanya kriminalisasi, tidak ada buktinya," tuturnya. 

Boyamin berujar, Firli tak sepatutnya membawa dokumen kasus yang ditangani KPK, lantaran kasus tersebut tak ada hubungannya dalam praperadilan yang dijalaninya.

Adapun, ketiga aturan yang dilanggar Firli ialah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU) Tipikor terkait merintangi penyidikan serta Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Kalau rahasia publik itu ancamannya kalau enggak salah 3 tahun lah, tapi kalau menghalangi penyidikan di atas 5 tahun. Artinya dianggap kejahatan serius," kata Boyamin.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI