Komnas HAM Ingatkan KPU Perketat Pemeriksaan Kesehatan Petugas Pemilu
SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menerapkan langkah-langkah antisipatif dalam perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan langkah antisipatif itu penting supaya peristiwa yang menyebabkan kematian dan sakitnya petugas pada Pemilu 2019 tidak terulang kembali di Pemilu 2024.
"Salah satu langkah antisipasi paling penting pada tahap awal proses rekrutmen ini adalah pemeriksaan kesehatan serta pembatasan usia yang lebih ketat bagi setiap warga negara yang ingin mendaftar sebagai petugas Pemilu," kata Pramono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023.
Pramono mengatakan, berdasarkan berbagai kajian, kematian petugas pemilu pada Pemilu 2019 berpotensi tinggi terjadi pada seseorang yang memiliki penyakit penyerta.
Untuk itu, lanjut Pramono, Komnas HAM mendorong pemeriksaan kesehatan dalam proses rekrutmen petugas KPPS dan pengawas TPS dilakukan secara menyeluruh.
Selain itu, Pramono juga menghimbau agar KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan Dinas Kesehatan di Pemerintah Daerah (Pemda), agar semua fasilitas kesehatan dapat membantu proses pemeriksaan dengan standar yang baik.
"Soal pemeriksaan tersebut berbayar atau tidak, itu tergantung pada hasil pembicaraan antara KPU-Bawaslu dengan Pemda, serta kemampuan keuangan daerah masing-masing," ujarnya.
Lebih lanjut, Komnas HAM mengapresiasi pembatasan usia petugas pemilu maksimal 55 tahun yang ditetapkan oleh KPU. Meskipun umur yang ditetapkan masih lebih tinggi dari batas usia pada Pilkada serentak 2020 yang lalu, yakni 50 tahun.
"Komnas HAM berharap, proses verifikasi syarat kesehatan bagi calon petugas pemilu yang berusia di atas 50 tahun, perlu diperketat sehingga dapat menekan risiko dan lebih menjamin hak atas kesehatan Petugas pada Pemilu 2024 nanti," tandasnya.