Dugaan Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Sita 128 Gram Logam Mulia
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti usai melakukan penggeledahan di beberapa rumah di wilayah Jakarta Pusat dan wilayah Jawa Barat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, salah satu barang yang sita pihaknya yakni logam mulia berbentuk emas dengan total berat 128 gram.
"Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik lalu melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram," ujar Ketut dalam siaran pers resminya, Jumat, 15 Desember 2023.
Menurut Ketut, sejumlah barang bukti itu diduga kuat terkait kejahatan atau barang bukti hasil kejahatan dari dugaan korupsi kasus tersebut.
"Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," kata dia.
Seperti diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Menurutnya, perkara tersebut ini sudah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023 lalu.
Ketut menjelaskan naiknya status kasus korupsi komoditas emas itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Penyidik, kata Ketut, langsung memulai kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan Surabaya.
“Yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” kata dia.