Penyidik Ungkap Empat Alat Bukti Jerat Firli Bahuri Sebagai Tersangka

Laporan: david
Jumat, 15 Desember 2023 | 17:50 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Mabes Polri Deni Siregar mengungkapkan empat alat bukti yang dimiliki untuk menjerat Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Hal itu dibuka Deni saat dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 15 Desember 2023.

"Saudara saksi dalam hal proses penyidikan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Apakah dasar atau berapa kah alat bukti yang dimiliki atau diperoleh oleh penyidik ketika menetapkan pemohon (Firli Bahuri) sebagai tersangka?" tanya anggota Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Deni menjelaskan, rangkaian penyidikan yang dilakukan, seperti mencari dan mengumpulkan bukti, menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023. Penyidik juga melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

"(Bukti) yang pertama keterangan saksi, kedua surat, sebagaimana formil, dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan dan seterusnya," tutur Deni.

"Kemudian, kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang diakomodasi atau dimuat dalam Pasal 26 a, yang mana setelah kami memperoleh tiga alat bukti tersebut, lalu kemudian kami meminta keterangan ahli. Terdapat persesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya sehingga diperoleh empat alat bukti," tandasnya.

Lebih lanjut, Deni menjelaskan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli dalam kapasitasnya sebagai saksi atau calon tersangka sebanyak dua kali. Ia memastikan proses penegakan hukum yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 tengah malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Tak terima, Firli mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Di awal sidang Praperadilan, Tim Bidkum PMJ membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.

Sementara Firli melalui pengacaranya Ian Iskandar menuding kasus yang berjalan di Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum. Firli menilai ada kepentingan Karyoto terkait kasus yang membuat dirinya menjadi tersangka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI