KPK Kantongi Bukti Keterlibatan M Suryo Terkait Suap Proyek DJKA

Laporan: david
Kamis, 14 Desember 2023 | 16:55 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (SinPo.id/ David)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah mengantongi cukup bukti keterlibatan pengusaha M Suryo dalam kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menekankan KPK tidak pernah menargetkan seseorang sebagai tersangka. Sebab, alat bukti yang menjadi dasar KPK menetapkan Suryo sebagai tersangka.

"Sekali lagi kenapa KPK menetapkan seseorang itu menjadi tersangka itu karena perbuatan, bukan karena orangnya, tetapi karena perbuatannya yang memenuhi alat bukti cukup itu sudah memenuhi kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana," kata Alexander Marwata di Jakarta, Kamis 14 Desember 2023.

"Itu rumusan undang-undang seperti itu," tegas Alex.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi itu menyebut, seseorang menjadi tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur pidana bukan karena status dan latar belakangnya.

"Jadi KPK tidak bicara tentang orang tetapi berbicara tentang perbuatan karena perbuatan diatur didalam undang-undang pemberantasan korupsi," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan pihaknya telah menetapkan MS alias Muhammad Suryo sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.

Alex memastikan tim penyidik akan memanggil dan memeriksa Suryo.

"Iya pastinya sih akan dipanggil pastinya. Apalagi kemarin pimpinan dalam hal ini Pak Tanak sudah menyampaikan secara terbuka bahwa dari sisi alat bukti sudah cukup," katanya.

Dalam kasus ini, nama Suryo berulang kali mencuat. Suryo disebut menerima uang sleeping fee atau uang untuk peserta lelang yang kalah sejumlah Rp 9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp 11 miliar.

Lelang itu terkait paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya.

Berdasar surat dakwaan itu, Suryo disebut menerima uang Rp 9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.

Dalam proses persidangan, bos PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah didatangi Suryo saat dirinya ditahan di Polres Jaksel. Suryo bahkan meminta Dion mengubah keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," kata Dion di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 16 November 2023.

Seusai pertemuan, Dion kemudian mendapat informasi dari tahanan KPK lainnya mengenai latar belakang Muhammad Suryo. Dion baru mengetahui Suryo merupakan orang dekat petinggi kepolisian. 

Sementara itu, Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri menyebut penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ada kaitannya dengan kasus Suryo.

Hal itu disampaikan Firli dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 12 Desember 2023.

Firli mengajukan praperadilan atas langkah Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL

Bahkan, Firli menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam pimpinan dan penyidik KPK untuk tidak menersangkakan M Suryo.

"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, '...jangan menersangkakan Suryo, kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," kata Ian membacakaan replik Firli Bahuri.

Menurut Firli, ancaman juga dialami Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.sinpo

Komentar: