Buntut Penghinaan Nabi SAW di Acara Desak Anies, Timnas Amin Dilaporkan ke Bawaslu

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 12 Desember 2023 | 13:01 WIB
Rahmansyah tunjukkan surat tanda terima pelaporan Bawaslu RI (Sinpo.id/Tim Media)
Rahmansyah tunjukkan surat tanda terima pelaporan Bawaslu RI (Sinpo.id/Tim Media)

SinPo.id -  Advokat yang tergabung dalam Advokat Pengawal Demokrasi (APD) melaporkan Timnas Amin (Anies-Imin) ke Bawaslu RI. Pelaporan dilakukan sebagai buntut kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW dalam acara Desak Anies yang digelar di Lampung beberapa waktu lalu.

Koordinator APD, Rahmansyah menuturkan pelaporan dilakukan lantaran Timnas Amin menjadikan acara Desak Anies sebagai role model demokrasi Indonesia.

Padahal, dalam acara itu secara terang-terangan terdapat unsur penghinaan nabi yang dilakukan pengisi acara dan berlanjut ke penetapan status tersangka.

"Timnas Amin selaku Tim Kamlanye Pemilu dari Paslon Capres-Cawapres Nomor Urut 1 (Anies-Muhaimin) dengan ini patut diduga telah bersalah melanggar larangan tentang kampanye pemilu, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 280 (1) huruf c Juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu," kata Rahmansyah di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023.

Rahmansyah menjabarkan kesalahan Timnas Amin dalam hal ini, lantaran memberi panggung bagi seseorang untuk mengekspresikan hal sensitif berbau SARA, dan memancing kemarahan orang banyak.

"Oleh karena pada kampanye pemilunya telah memberikan ruang dan sarana bagi setiap orang untuk berpendapat dengan sebebas-bebasanya tanpa rasa takut, sehingga menghina agama pun dianggap hal yang biasa dan dianggap sebagai bagian dari demokrasi," tegas Rahmansyah.

Rahmansyah pun menunjukkan surat tanda terima pelaporan Bawaslu usai laporannya diterima tim pengawas pemilu tersebut. Kini laporan tersebut akan ditindaklanjuti seiring proses-proses yang akan dilakukan ke depannya.

Sebagai informasi, Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (AR), sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan langsung ditahan.

Dia ditetapkan tersangka buntut materinya yang menyinggung nama Nabi Muhammad SAW saat melakukan stand up comedy dalam acara "Desak Anies Baswedan" di Bento Kopi Lampung, pada Kamis, 7 Desember 2023.

Disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, Aulia Rakhman ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan melihat bukti-bukti video.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap AR, 7 saksi, dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujar Kombes Umi, Senin, 11 Desember 2023.
sinpo

Komentar: