Hari Ini, Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU

Laporan: david
Senin, 11 Desember 2023 | 12:12 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Sinpo.id/Ashar)
Rafael Alun Trisambodo (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang tuntutan pidana kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Senin, 11 Desember 2023.

"Sesuai agenda sidang benar hari ini akan dibacakan surat tuntutan tim jaksa KPK dalam perkara terdakwa RAT (Rafael Alun Trisambodo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Ali mengatakan di dalam surat tuntutan tersebut tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menguraikan seluruh fakta hukum persidangan dan analisis atas dugaan perbuatan terdakwa.

Sebelumnya, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa menyebut bahwa gratifikasi tersebut diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

Gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar itu diterima Rafael dan Ernie melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Jaksa menjelaskan, dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009, PT ARME menerima uang sebesar Rp12.802.566.963 dari 64 wajib pajak. Wajib pajak itu termasuk PT Patra Jasa, PT Pan Indonesia Bank Tbk dan PT Bursa Efek Indonesia.

 

Jaksa menyebut, pada tahun 2004, terdakwa juga menerima dana taktis yang bersumber dari wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp2.560.000.000.

Lalu, pada 19 Oktober 2010 hingga 14 November 2011, Rafael melalui PT Cubes Consulting menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sejumlah Rp4.443.302.671.

Kemudian, pada Juli 2010, Rafael menerima uang sejumlah Rp6 miliar yang disamarkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta.


Selanjutnya, pada Maret 2013 bertempat di Kelurahan Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Rafael menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group.

Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.

Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.sinpo

Komentar: