Hari Ini, Sidang Perdana Praperadilan Firli dan Eddy Hiariej Digelar

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 11 Desember 2023 | 10:20 WIB
PN Jaksel. (SinPo.id/Antara)
PN Jaksel. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada Senin, 11 Desember 2023 hari ini.

Firli merupakan tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sedangkan Eddy Hiariej merupakan tersangka kasus dugaan suap.

"Sidang pertama: Senin, 11 Desember 2023," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Senin, 11 Desember 2023.

Firli mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Permohonan Praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati.

Dalam permohonannya, Firli di antaranya meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Sementara itu, Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana mendaftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Ketiganya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Permohonan Praperadilan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI