Pakar Hukum: Status Tersangka Firli Bahuri Bisa Gugur Jika...

Laporan: Bayu Primanda
Sabtu, 09 Desember 2023 | 09:17 WIB
Diskusi eksistensi dan prospek praperadilan (Sinpo.id/JJC)
Diskusi eksistensi dan prospek praperadilan (Sinpo.id/JJC)

SinPo.id -  Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, mengungkapkan bahwa status tersangka Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri bisa saja gugur jika mampu meyakinkan Hakim Tunggal Praperadilan.

"Apakah praperadilan dapat menggugurkan penetapan tersangka?, kalau dikabulkan, itu akan bisa menggugurkan penetapan tersangka," ujar Suparji dalam diskusi publik Eksistensi dan Prospek Praperadilan, Jumat, 8 Desember 2023.

Pasalnya, banyak contoh tentang hal itu, misalkan di kasus praperadilan Budi Gunawan dan Hadi Poernomo, yang mana gugatan praperadilan mereka dikabulkan oleh Hakim Praperadilan

"Ketika praperadilan Pak BG, Pak Hadi Poernomo dikabulkan, maka penetapan tersangkanya menjadi gugur sehingga kemudian yang bersangkutan bebas dari masalah hukum," ujar Suparji.

Namun, Suparji mengatakan, persoalannya bagaimana pihak Firli Bahuri bisa meyakinkan hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan itu bahwa ada kesalahan prosedur ataupun kesalahan tata cara dalam penetapan tersangkanya.

"Misalnya, tak ada unsur perbuatan melawan hukumnya, tak jelas melawan hukumnya yang mana, kalau kemudian dianggap melawan hukum dalam hal misalnya penerima gratifikasi, suap atau pemerasan, tak cukup bukti yang kemudian mengindikasikan bukti apa yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut," katanya.

Suparji mengungkapkan, meskipun ada potensi gugatan Praperadilan Firli dikabulkan.

Namun, menurut Suparji, semua pihak diminta untuk mempercayakan hal itu kepada pembuktian di dalam persidangan nanti.

"Terpenting, jangan gunakan hukum sebagai alat balas dendam ataupun alat politik karena kalau itu terjadi, maka hancurlah negara kita ini," ungkapnya.sinpo

Komentar: