KPK Usut Penerimaan Lain Wamenkumham yang Terindikasi Korupsi
SinPo.id - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut dugaan penerimaan uang korupsi lainnya oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Dari temuan awal KPK, Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
"Tadi saya sudah sampaikan bahwa ini akan didalami lebih lanjut (penerimaan lainnya) oleh penyidik," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, seperti dikutip Jumat 8 Desember 2023.
KPK menegaskan bahwa pengusutan tidak akan berhenti pada pemberian suap dari Helmut. KPK akan mendalami dugaan perkara lainnya yang diintervensi Eddy Hiariej selaku Wamenkumham.
Pendalaman akan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang diduga memiliki kerterkaitan dengan perkara ini, termasuk dari pegawai dan pejabat di Kemenkumham.
"Sekali lagi ini juga pastinya di dalam proses penyidikan dan perkembangan penyidikan nanti akan didalami lebih lanjut. Apa saja hal-hal yang dilakukan oleh EOSH selaku wamenkumham, seberapa banyak dia melakukan intevensi, dan apakah dalam setiap intervensi itu ada imbalan yang diberikan oleh pihak-pihak berkepentingan, tentu saja dengan administrasi hukum umum maupun tadi di tempat yang lain, terkait dengan imigrasi," kata Alex.
"Ya, informasi-informasi tersebut tentunya harus diklarifikasi berdasarkan bukti-bukti yang nanti akan didalami lebih lanjut oleh penyidik," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan sebagai tersangka korupsi. KPK juga menjerat Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi.
Eddy Hiariej diduga menerima uang suap senilai Rp8 miliar dari Helmut Hermawan. Uang dari Helmut diduga diterima Eddy melalui rekening bank milik Yogi dan Yosi.
KPK merinci, Eddy Hiariej diduga menerima uaang sebesar Rp4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.
Selain itu, Eddy juga diduga menerima Rp3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).