NasDem Soal Gubernur Dipilih Presiden dalam RUU DKJ: Ini Akan Mematikan Demokrasi

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 07 Desember 2023 | 15:54 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/Antara)
Ilustrasi. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id -  Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan, mengatakan pasal 10 ayat (2) Draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyatakan Gubernur dan Wakil gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD, dapat mematikan demokrasi.

Menurutnya, aturan tersebut dapat menggerus demokrasi secara perlahan, dan mengukuhkan otoritarianisme yang dapat menodai hak konstitusional rakyat. Padahal, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

“Karena akan semakin berbahaya dapat mematikan demokrasi secara perlahan ‘Euthanasia Demokrasi‘ dan ini lebih sadis dari sentralisasi yang pernah dialami di republik ini,” kata Atang, melalui keterangan tertulisnya, Kamis 7 Desember 2023.

Selain itu, ketika DKI sudah tidak lagi sebagai ibukota negara, maka Jakarta memiliki kedudukan sama dengan provinsi lainnya. Jika gubernur DKI ditunjuk, dan diangkat oleh Presiden, maka tidak menutup kemungkinan provinsi di wilayah lainnya juga akan terancam hal yang sama dikemudian hari. 

Lebih lanjut, Atang berharap, para perumus RUU DKJ tidak menganalogikan Jakarta dengan Yogyakarta (DIY). Karena jika demikian, maka bangsa ini sedang kehilangan semangat membangun bangsa yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa, dan jika terjadi maka sesungguhnya suasana kebatinan republik ini sedang dalam perjalanan menghapuskan demokrasi secara perlahan.

Pasalnya, DKI dan DIY sangat berbeda baik. DIY merupakan wilayah kerajaan Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman yang dalam penentuan pimpinannya (raja) menggunakan pengukuhan. Terlebih berdasarkan sejarah yang ada, DIY secara historis juga telah memberikan kontribusi besar dalam perjuangan kemerdekaan. 

“Ingatkah Amanat 5 September 1945, Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman mendeklarasikan bergabung dalam satu kesatuan wilayah NKRI inilah salah satu bentuk penghormatan dan penghargaan atas perjuangan DIY dimasa kemerdekaan,” tandasnya.sinpo

Komentar: