Wacana Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi Klaim Belum Baca RUU DKJ
SinPo.id - Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengusulkan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum membaca point-point dari RUU DKJ yang telah disahkan jadi usul DPR RI.
"Saya belum baca (draf RUU DKJ)," kata Heru usai menghadiri Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 6 Desember 2023.
Lebih lanjut, mantan Walikota Jakarta Utara itu mengaku masih sibuk bekerja melayani warga Ibu Kota. Sebab banyak tugas yang harus dikerjakan menjadi pemimpin Ibu Kota.
"Ini banyak PR dari DPRD bacain raperda ini. Belum baca (draf RUU DKJ)," ujarnya.
Sebelumnya, beredar dokumen Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dari draf RUU DKJ pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.
DPR RI resmi mengesahkan RUU DKJ menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di gedung DPR, Jakarta, pada Selasa, 5 Desember 2023.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus. Dalam rapat Lodewijk menyebut ada delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR. Mereka adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.
Dari sembilan fraksi di parlemen, hanya PKS yang menolak. PKS menganggap DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia.