Masinton Tak Setuju Gubernur Jakarta Dipilih dan Disingkat DKJ
SinPo.id - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyatakan tidak setuju dengan wacana penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dilakukan oleh presiden.
Pernyataan itu disampaikan Masinton merespons Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ) yang sudah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
Masinton juga menyatakan tidak setuju dengan penamaan DKJ.
"Setelah Jakarta tidak lagi menjadi daerah khusus ibu kota, saya tidak setuju jika Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden," kata Masinton pada Rabu, 6 Desember 2023.
“"Jakarta tidak boleh disingkat. Karena ketika Daerah Khusus Jakarta disingkat menjadi DKJ seperti dalam draf RUU sebelumnya,” sambungnya.
Ia bilang, penamaan DKJ bermakna dapat hilangnya Jakarta. Masinton menyebut Jakarta merupakan kota bersejarah di Indonesia. Peristiwa bersejarah mulai dari proses terbentuknya bangsa hingga proklamasi kemerdekaan yang dilakukan di Jakarta.
Oleh karena itu, ia menekankan kata 'Jakarta' tak boleh dihilangkan dan harus dipertahankan.
"Jakarta adalah kota sejarah pergerakan dari mulai proses terbentuknya bangsa hingga proklamasi kemerdekaan Indonesia dari tindasan kolonialisme dan imperialisme," tutur calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari PDIP di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2 itu.
Melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 pada Selasa, 5 Desember 2023 DPR resmi mengesahkan RUU tentang DKJ menjadi beleid inisiatif DPR.
Sebanyak delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU tersebut. Mereka ialah, PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya PKS yang menolak. Salah satu yang mereka soroti ialah Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia.
Salah satu poin yang disorot dalam draf RUU DKJ ialah, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang ditunjuk oleh presiden dengan memerhatikan usul dari DPRD.
Sebelum dibawa ke rapat Paripurna, Baleg DPR telah menyepakati lima poin terkait RUU DKJ melalui rapat pleno pada Senin kemarin (4/12). Beberapa di antaranya ialah, Provinsi DKJ merupakan daerah otonom setingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota.
Lalu, provinsi DKJ berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi yang akan menjadi pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.