Hindari Kisruh, 9 Fraksi DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU MK
SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan sembilan fraksi di Parlemen sepakat tak membahas revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) pada masa sidang paripurna hari ini. Penundaan pembahasan untuk mencari persamaan sikap dan persepsi terkait substansi payung hukum tersebut.
"Terkait dengan hal itu sembilan fraksi sudah menyatakan persetujuannya untuk belum membahasnya pada Paripurna hari ini. Karena memang perlu ada persamaan sikap dan persamaan persepsi dari kedua belah pihak untuk bisa menyamakan hal tersebut," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 5 Desember 2023.
Puan mengatakan ada beberapa faktor yang membuat anggota dewan menunda pembahasan revisi UU MK. Salah satunya, menjaga kondusifitas Pemilu 2024.
"Jadi ini daripada kemudian nanti membuat kisruh suasana dan suasana tidak menjadi kondusif krenanya dpr menyepakati hal ini untuk ditunda terlebih dahulu untuk menyamakan sikap dan persepsi," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Dasco menekankan sembilan Fraksi DPR RI sepakat menunda membawa revisi UU MK ke Paripurna. Sikap itu bahkan diambil bukan karena adanya surat dari pemerintah yang masuk ke DPR.
"Jadi kemarin dalam rapat terakhir antara pemerintah dengan DPR yang pertama itu 9 fraksi sudah menyepakati isi dari Pasal 87 (UU MK), saya enggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud Md), lalu kemudian dari pemerintah itu ada Kemenkumham yang sudah menyepakati," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
Dasco menyebut pihaknya memang sudah menerima surat yang dikirimkan Menko Polhukam Mahfud Md yang meminta RUU MK tak disahkan dulu. Namun, dia memastikan DPR sudah lebih dulu menyepakati untuk menunda Revisi UU MK dibawa ke Paripurna.
Dasco menjelaskan alasan pihaknya menunda membawa Revisi UU MK ke paripurna, yakni menghindari berita-berita yang kurang baik. Dia juga menepis adanya upaya DPR untuk merugikan salah satu pihak lewat revisi UU MK.
"Penundaan itu karena masih ada pendapat bahwa kawan-kawan fraksi minta supaya ditunda untuk menghindari berita-berita yang kurang baik seperti yang beredar, bahwa kemudian ada maksud untuk kawan-kawan di DPR merugikan salah satu pihak, padahal tidak demikian, untuk kemudian menghindarkan hal seperti itu maka teman-teman di fraksi ditunda dulu untuk revisi UU MK diparipurnakan," ujar dia.