Wamenkumham Dicecar KPK Soal Dugaan Suap Pengurusan PT CLM
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terkait pengurusan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
KPK menduga pengurusan badan hukum PT CLM di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, disertai dengan pemberian uang. Hal itu didalami lewat Eddy saat diperiksa sebagai saksi pada Senin, 4 Desember 2023.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa 5 Desember 2023.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan orang dekatnya.
Eddy pun memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media mengenai materi pemeriksaan yang didalami oleh penyidik.
Diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiarieh sebagai tersangka atas dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT CLM. KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi para pihak yang menjadi tersangka tersebut. Berdasarkan informasi, tiga tersangka itu bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan.
Mereka juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI. Upaya pencegahan dilakukan KPK untuk memperlancar penanganan kasus.
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Hiariej bersama Yosi dan Yogi pun menggugat KPK melalui Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin.
Permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK. Perkara praperadilan akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.
Perkara ini berawal dari laporan kasus yang dilayangkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret 2023 lalu. Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Helmut Hermawan melalui perantara Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.