Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Laporan: david
Senin, 04 Desember 2023 | 20:44 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (SinPo.id/ David)
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin 4 Desember 2023.

Eddy mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Mereka menggugat KPK atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selaran, permohonan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Permohonan dimasukkan pada hari ini, Senin tanggal 4 Desember 2023 di kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin 4 Desember 2023.

Djuyamto mengatakan, perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Estino. Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 11 Desemver 2023.

Diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiarieh sebagai tersangka KPK atas dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh KPK.

KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy, serta Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan.

Mereka pun telah dicegah KPK ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI. Upaya pencegahan dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus.

Perkara ini berawal dari laporan kasus yang dilayangkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret 2023 lalu. Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Helmut Hermawan melalui perantara Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Pemberian itu diduga terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Helmut disebut sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM dengan seseorang berinisial ZAD.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI