DPR Minta Pemerintah Tegas Soal Kedaulatan Kekayaan Tambang Nasional
SinPo.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah untuk lebih tegas dalam hal kedaulatan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Khususnya yang berkaitan dengan aset kekayaan tambang nasional.
Karena sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang Pertambangan Minerba, Indonesia harus menjadi pemegang saham mayoritas dominan untuk dapat berdaulat menjadi pengendali operasional dan finansial. Bahkan semua aset harus dicatatkan dalam pembukuan keuangan negara.
Selain itu, Indonesia ke depannya juga tidak cukup hanya melakukan hilirisasi dengan lebih dari 90 persen masih dikuasai asing, lantaran pemerintah sangat mudah memberikan perpanjangan izin tambang kepada perusahaan asing.
"Jangan belum apa-apa sudah diberikan izin perpanjangan dengan melabrak aturan," kata Mulyanto dalam keterangan persnya, Senin 4 Desember 2023.
"Contohnya Freeport, izin baru habis tahun 2041, dan undang-undang mengatur perpanjangan izin baru boleh diberikan paling cepat lima tahun sebelum izin berakhir. Masak sekarang sudah mau diproses. Ini kan kebangetan," sambungnya.
Oleh karena itu, Mulyanto berharap di tahun 2041, Indonesia melalui BUMN harus mampu mengelola tambang Freeport tersebut secara mandiri, agar menjadi kado terbaik untuk Indonesia Emas.
"Kita harus menjadi negara yang berdaulat di sektor pertambangan. Jangan seperti sekarang yang kerap didikte oleh pihak asing," katanya menegaskan.