KPU Pastikan Debat Capres-Cawapres Format Baru Tak Langgar Aturan Pemilu

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 03 Desember 2023 | 18:46 WIB
Capres-cawapres pemilu 2024 (SinPo.id/ Ashar)
Capres-cawapres pemilu 2024 (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan format baru tidak melanggar undang-undang dan aturan di Pilpres 2024.

Dalam format baru, tidak ada debat khusus cawapres secara terpisah. Sebab pasangan capres-cawapres akan datang bersama di setiap jadwal debat.

"Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingin saja," kata Komisioner KPU RI Idham Kholik, dikutip Minggu, 3 Desember 2023.

"Hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu. Begitu juga sebaliknya," tambahnya.

Idham juga menegaskan, penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 masih menggunakan undang-undang yang sama dengan Pemilu 2019. 

"Jadi dengan demikian tidak ada perubahan dalam format penyelenggaraan debat capres-cawapres," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan debat akan dilaksanakan sebanyak lima kali dan seluruhnya berlangsung di Jakarta. 

Adapun debat pertama tanggal 12 Desember 2023. Kemudian debat kedua tanggal 22 Desember 2023, Debat ketiga tanggal 7 Januari 2024 debat keempat tanggal 21 Januari 2024 dan debat kelima tanggal 4 Februari 2024.sinpo

Komentar: